Nyambi Jual Sabu, Sopir Ngawi Diringkus Polisi di Nganjuk
Nganjuknews.com – Berniat mencari uang tambahan, DE (30), sopir asal Kabupaten Ngawi malah harus berurusan dengan polisi Nganjuk. Ia ditangkap karena diduga merupakan pengedar barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka DE sendiri diamankan Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk saat beristirahat di sebuah rumah di Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, pada Senin (19/10/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menuturkan, tertangkapnya DE berkat informasi dari masyarakat. DE diadukan ke polisi karena saat beristirahat di Warujayeng gerak-geriknya mencurigakan.
Kecurigaan itu ternyata terbukti. Saat digerebek, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari yang bersangkutan. Di antara barang bukti itu yakni sebuah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,73 gram.
“Lalu ada sebuah grenjeng rokok, sebuah solasi, sebuah korek api gas warna hijau, sebuah sekop dari sedotan, sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, sebuah alat hisap, dan sebuah HP,” jelas Rony, Selasa (20/10/2020).
Berdasarkan keterangan DE ke aparat, lanjut Rony, sabu-sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang temannya. Sedangkan DE mendapatkan barang haram itu dengan membeli dari TS asal Ngawi sebesar Rp 1,5 juta.
“Saat dilakukan pengembangan TS (berstatus DPO) sudah melarikan diri. Selanjutnya tim berkordinasi dengan Polres Ngawi guna untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut,” ungkap Roni.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka DE ditahan di Mapolres Nganjuk. Ia terancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.