Heboh! Remaja Sawahan "Begitukan" 3 Anak di Bawah Umur
Nganjuknews.com – Korban perkosaan yang dilakukan remaja asal Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ternyata lebih dari satu. Bersadarkan pengembangan aparat, ternyata ada dua korban lainnya.
Praktis sudah ada tiga korban. Ketiganya kini mendapat pendampingan intensif dari Woman Crisis Center (WCC), Dinas Sosial Nganjuk, dan psikiater. Sementara tersangka kini diserahkan ke Unit PPA Polres Nganjuk.
“Iya, yang jelas sesuai SOP karena korban perempuan dan juga masih di bawah umur sehingga kita lakukan pendampingan,” jelas Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan, Rabu (7/10/2020).
“Pendampingannya dari pihak WCC, dari pihak Dinsos (Dinas Sosial), kemudian juga pendampingan psikiater. Ya kita fasilitasi, kita berikan itu semuanya,” lanjut pria asal Sleman, DI Yogyakarta tersebut.
Remaja asal Sawahan yang berurusan dengan kasus perkosaan ini ialah RP (16), remaja tanggung yang putus sekolah saat menginjak kelas XI di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di wilayah Nganjuk.
Kasus ini terbongkar saat salah satu orang tua korban melapor ke Polres Nganjuk beberapa waktu lalu. Orang tua dari korban berinisial BI (15) ini tak terima anaknya yang masih menginjak bangku SMP disetubui pelaku.
Merujuk keterangan korban ke penyidik, kasus persetubuhan ini terjadi pada 06 Juli 2020 silam. Pelaku RP melakukan aksinya di kamar tidur kediamannya. RP memperkosa korban BI saat kondisi rumah tengah sepi.
Pelaku RP baru berhasil diringkus aparat saat yang bersangkutan berada di warung mi ayam di wilayah Kecamatan Sawahan, Rabu (30/9/2020) pukul 20.00 WIB. Kepada aparat, RP mengakui seluruh perbuatannya.
Bahkan pelaku RP mengaku juga memperkosa dua anak di bawah umur lainnya. “Pengakuan dari pelaku telah melakukan persetubuhan juga terhadap dua korban lainnya, dan ini sementara masih kita selidiki,” ungkap Nikolas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini RP ditahan di Polres Nganjuk. Ia terancam pasal 81 ayat 2 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI No 35 tahun 2004, dan UU No 17 tahun 2016.
“Ancamannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun (penjara), dengan denda Rp 5 miliar,” sebut Nikolas.