Gegara Pil Koplo, Warga Baron dan Tanjunganom Ini Dicokok Polisi
Nganjuknews.com - Gegara mengedarkan pil double L atau pil koplo, NA (17) warga Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron, dan TE (24) warga Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, dicokok polisi.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, menjelaskan tertangkapnya NA dan TE berawal dari penangkapan seorang wanita berinisial DW di Tanjunganom, Senin (5/10/2020) malam.
Saat digeledah aparat, DW kedapatan menyimpan pil koplo sebanyak 27 butir. Berdasarkan keterangannya ke aparat, DW mengaku bahwa pil koplo miliknya itu diperoleh dengan cara membeli dari koleganya, NA.
"Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap saudara NA," jelas Rony dalam keterangan tertulis yang diterima nganjuknews.com, Selasa (6/10/2020).
Sementara dari tangan NA, polisi berhasil menyita sebuah gerenjeng rokok berisi delapan butir pil dobel L dan sebuah handphone warna merah hitam. Kepada aparat, NA mengaku pil itu diperoleh dari TE.
"Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan penangkapan terhadap saudara TE pada Hari Selasa tanggal 6 Oktober 2020 sekira (sekitar) jam 01.00 WIB," ungkap Rony.
Tersangka TE, tutur Rony, diamankan aparat kepolisian saat berada di sebuah warung Desa Sidoharjo. Sementara dari tangan TE, polisi berhasil menyita 33 butir pil koplo dan sebuah handphone realme biru.
Tak hanya itu, saat dilakukan penggelapan di rumah TE, polisi juga berhasil menemukan lima plastik berisi pil koplo 100 butir. Barang haram ini, berdasarkan pengakuan TE diperoleh dari koleganya asal Ngronggot.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka TE ditahan di Mapolres Nganjuk. Sedangkan tersangka NA tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih di bawah umur.