2 Pengedar Sabu-sabu Asal Kutorejo Kertosono Diciduk Polisi
Nganjuknews.com - Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali beraksi. Kali ini dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan. Keduanya berasal dari Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Mereka ialah Oki Miftachul Firdaus dan Saiful Romadhon, keduanya warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono. Kini mereka ditahan di Mapolres Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, mengatakan tertangkapnya kedua tersangka ini berkat laporan masyarakat. Laporan itu menyatakan bahwa ada peredaran narkoba di Desa Tembarak, Kertosono.
Setelahnya aparat bergerak ke lokasi, Kamis (1/10/2020) malam. Sesampainya di jalan masuk Desa Tembarak, aparat mencurigai gerak-gerik seseorang. Akhirnya laki-laki itu ditangkap, Jumat (2/10) pukul 00.30 WIB.
"Laki-laki itu (yang ditangkap) mengaku bernama OMF (Oki Miftachul Firdaus)," kata Rony kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Kecurigaan aparat terbukti. Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang haram dari Oki. Di antaranya sebuah plastik klip berisi sabu-sabu 0,39 gram dan sebuah handphone warna hitam.
Kepada aparat, Oki mengaku barang haram itu diperolehnya dari Saiful Romadhon. Di mana Oki bertugas mengedarkan sabu-sabu. Jika terjual, maka ia akan mendapat separuh keuntungan dari Saiful.
Berangkat dari keterangan Oki, aparat lantas menangkap Saiful di traffic light Desa Tembarak. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti uang hasil penjualan Rp 50 ribu.
"Dari keterangan Saiful, dia mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan membeli dari ADI, warga luar Nganjuk yang kini jadi DPO," sebut Rony.
Dalam kasus ini, baik Oki dan Saiful terancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kini keduanya ditahan di Mapolres Nganjuk.