Warga Surabaya Ini Diciduk Polisi Sehabis Nyabu di Ringinanom Nganjuk
Nganjuknews.com - Seorang pria paruh baya asal Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, berinisial S (45) harus berurusan polisi Nganjuk. Ia diciduk polisi sehabis nyabu di Kota Angin, Nganjuk.
S ditangkap aparat kepolisian di sebuah rumah di Kelurahan Ringinanom, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 17.30 WIB. Ia ditangkap polisi saat sedang menghisap narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, tertangkapnya S berawal dari informasi masyarakat. Info tersebut menyatakan bahwa ada peredaran sabu-sabu di Kelurahan Ringinanom.
Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bergegas ke lokasi. Hasilnya, aparat menemukan S sedang menghisap sabu di sebuah rumah di Ringinanom. Oleh aparat, S lantas digelandang ke Mapolsek Nganjuk Kota.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap saudara S ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip berisi sabu-sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,11 gram," kata Rony, Sabtu (26/9/2020).
Selain itu, aparat juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan S. Di antaranya alat hisap sabu-sabu, sebuah pipet kaca yang ada bekas sabu-sabu, korek api gas warna merah, dan sebuah handphone warna hitam.
"Berdasarkan keterangan saudara S sabu-sabu tersebut didapat dengan cara membeli di Jalan Pegirian Surabaya dari saudara K yang saat ini masih dalam pengembangan," papar Rony.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini S ditahan di Mapolsek Nganjuk Kota. Ia terancam pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.