Tak Pakai Masker, Belasan Warga Nganjuk Disanksi Nyapu dan Nyanyi
Nganjuknews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk dan aparat Polres Nganjuk menggelar operasi yustisi kembali. Sasarannya warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Hari ini, operasi yustisi berlangsung di Jalan Dermojoyo tepatnya di depan Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. Tercatat, ada sebelas warga yang terjaring razia karena tak mengenakan masker saat di luar rumah.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Nganjuk, Sujito menjelaskan, operasi yustisi ini merupakan kegiatan ketiga kalinya yang digelar aparat gabungan. Operasi ini untuk menegakkan inpres no 06 tahun 2020.
Dalam operasi ini, lanjut Sujito, para pelanggar diberi pilihan sanksi. Di antaranya sanksi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia, menyapu halaman PN Nganjuk, hingga sanksi hormat bendera beberapa saat.
"Razia ini sudah dilaksanakan petugas gabungan. Selama tiga hari ini setidaknya sudah ada 42 orang yang terjaring razia," jelas Sujito kepada wartawan usai operasi yustisi, Rabu (16/9/2020).
"Kegiatan ini rencananya akan terus dilaksanakan hingga beberapa hari ke depan," lanjutnya.
Sementara dalam operasi yustisi ini para pelanggar dari kalangan emak-emak mayoritas memilih sanksi menyanyikan lagu kebangsaan. Bahkan, seorang pelanggar yakni Hartini sempat menego petugas Satpol PP.
Berdalih tak hafal lagu kebangsaan, Hartini meminta petugas agar disanksi menyanyikan lagu campursari. Tentu saja permintaan itu ditolak petugas.
"Saya tidak hafal lagu kebangsaan. Tadi minta menyayi lagu campursari saja, tapi tidak boleh sama petugas," ucap Hartini sambil terkekeh-kekeh.