RSUD Nganjuk Digugat Rp 5 M, Ini Respon Wabup Marhaen
Nganjuknews.com – Wakil Bupati (Wabup) Nganjuk, Marhaen Djumadi, angkat bicara mengenai gugatan perdata yang dilayangkan Feri ke RSUD Nganjuk.
Feri adalah orang tua (ortu) dari bayi yang berubah kelamin dari perempuan menjadi laki-laki. Bayi tersebut sebelumnya dirawat di RSUD Nganjuk.
Marhaen mengatakan, pihaknya akan mempelajari materi gugatan perdata yang dilayangkan Feri ke rumah sakit milik Pemkab Nganjuk tersebut.
“Kita baca dulu materi gugatannya,” kata Marhaen kepada wartawan, kemarin.
Politikus PDI Perjuangan ini menyebut Pemkab Nganjuk juga memiliki hak jawab, bahkan hak menggugat balik Feri.
Kini, pihaknya masih mempelajari materi gugatannya. Setelahnya pihaknya akan mengambil tindakan.
“Ya nanti kita lihat substansi gugatannya, itu haknya (Feri), dan kita juga punya hak jawab dan hak gugat balik,” tutur Marhaen.
Diberitakan sebelumnya, Feri menggugat RSUD Nganjuk dan seorang bidan yang bekerja di RS tersebut sebesar Rp 5.017.100.000.
Gugatan ini dilayangkan setelah Feri dan kuasa hukumnya menerima jawaban somasi dari pihak RSUD Nganjuk.
Dalam somasi tersebut pihak RSUD Nganjuk berdalih kasus ini dikarenakan kesalahan penulisan jenis kelamin di surat keterangan kelahiran.
“Di dalam balasan somasi, seperti tadi yang saya jelaskan, adanya pengakuan kesalahan (maladministrasi) pihak RSUD Nganjuk,” kata kuasa hukum Feri, Prayogo Laksono.
Sebagai informasi, bayi yang berubah kelamin adalah anak kedua pasangan Feri dan Arum Rusalina (29), warga Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
Bayi itu lahir di RSUD Nganjuk pada18 Agustus 2020. Bidan sudah membuat surat keterangan kelahiran yang menerangkan jenis kelamin si bayi perempuan.
Namun, bayi yang terlahir prematur dan harus menjalani perawatan medis di ruang inkubator RSUD Nganjuk ini meninggal dunia pada 29 Agustus 2020.
Setelah jenazah bayi dibawa ke rumah duka dan dimandikan, baru diketahui bahwa bayi yang dibawa pulang Feri berjenis kelamin laki-laki.