Pengedar Sabu-sabu Asal Denanyar Jombang Dibekuk Polisi Nganjuk
Nganjuknews.com - MY alias Encep (29), pemuda asal Denanyar, Jombang, diringkus Tim Resmob Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk. Encep diduga hendak mengedarkan sabu-sabu di wilayah Nganjuk.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, Encep berhasil diciduk di sebuah rumah di Desa Gondangwetan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (19/9/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan Encep berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan adanya peredaran narkotika di wilayah Jatikalen. Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Rajawali 19 bergerak ke lokasi.
"Nah, setelah dilakukan pengecekan di sebuah rumah di Desa Gondangwetan petugas mengamankan seseorang berinisial MY," kata Rony dalam rilis tertulis yang diterima nganjuknews.com, Minggu (30/9/2020).
"Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh Tim Resmob Rajawali 19, MY kedapatan memiliki sabu-sabu," sambung Rony.
Rinciannya, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebuah plastik klip berisi sabu-sabu 3,75 gram dari tangan Encep. Selain itu, polisi juga menyita sebuah bekas bungkus rokok, tisu, handphone, dan sepeda motor.
"Setelah dilakukan interograsi, MY menerangkan dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut setelah membeli dari seorang teman yang beralamat Mojoagung, Kabupaten Jombang," papar Rony.
Agar transaksi dengan koleganya itu tak terhendus aparat, lanjut Rony, mereka menerapkan sistem ranjau. Jadi si kolega yang menentukan lokasi transaksi, lalu Encep mengambil sabu-sabu di lokasi tersebut.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Encep ditahan di Mapolres Nganjuk. Ia terancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.