Ortu Bayi Berubah Kelamin Somasi RSUD Nganjuk
Nganjuknews.com - Feri Sujarwo (29) melalui tim kuasa hukumnya melayangkan somasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk (RSUD) Nganjuk pada 1 September 2020.
Penyebabnya, bayi yang dilahirkan istri Feri, Arum Rusalina (29), di RSUD Nganjuk berubah jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki.
Padahal bidan yang menangani persalinan Arum telah membuat surat keterangan kelahiran yang menerangkan bayi tersebut berjenis kelamin perempuan.
“Kami sudah mengirimkan somasi dan klarifikasi tertanggal 1 September,” jelas kuasa hukum dari Feri, Prayogo Laksono, Selasa (8/9/2020).
Somasi itu, kata Prayogo, telah dijawab pihak RSUD Nganjuk. Di antara jawabannya seperti menyebut kliennya tidak mau difasilitasi ambulans.
“Di dalam jawaban itu pihak rumah sakit mendalilkan bahwa klien kami tidak mau untuk diberi fasilitas ambulans,” sebutnya.
Usai si bayi dinyatakan meninggal dunia pada 29 Agustus 2020, Feri memang membawa pulang jenazah anaknya menggunakan sepada motor.
Jenazah tersebut tidak diantar ke rumah duka menggunakan ambulans. Padahal si bayi sebelumnya dirawat intensif selama sebelas hari di RSUD.
Menurut Prayogo, jawaban RSUD Nganjuk tersebut tidak sesuai dengan keterangan kliennya yang mengaku sejak awal tidak difasilitasi ambulans.
“Kalau keterangan dari klien kami, pihak rumah sakit sama sekali tidak menawarkan bantuan itu (ambulans),” papar Prayogo.
“Faktanya pihak rumah sakit melakukan pembiaran klien kami dengan mengendarai sepeda motor tanpa diberikan surat kematian juga,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bayi yang terlahir berjenis kelamin perempuan saat meninggal dunia berubah menjadi laki-laki.
Kasus ini menghebohkan masyarakat. Terlebih si bayi lahir di RS ternama di Nganjuk pada 18 Agustus, lalu meninggal dunia pada 29 Agustus 2020.
Pihak RSUD Nganjuk mengklaim kasus ini murni maladministrasi, yang mana bidan salah menuliskan jenis kelamin di surat keterangan kelahiran.