Kasus Bayi Berubah Kelamin di RSUD Nganjuk Berakhir Damai
Nganjuknews.com – Masih ingat dengan kasus bayi berubah kelamin yang menghebohkan warga Nganjuk akhir Agustus 2020 lalu? Kini kasus itu berakhir damai, dan masing-masing pihak berkomitmen tak akan saling menggugat.
“Sudah ada titik temu, sepakat untuk berdamai dan tidak saling melanjutkan perkara ini,” ujar kuasa hukum orang tua si bayi, Prayogo Laksono, saat dihubungi nganjuknews.com, Rabu (23/9/2020).
Bayi yang berubah kelamin tersebut adalah anak dari pasangan Feri Sujarwo (29) dan Arum Rusalina (29), warga Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Kasus ini berawal saat Arum melahirkan di RSUD Nganjuk pada 18 Agustus 2020. Pascalahiran, bidan yang menangani proses persalinan menginformasikan bahwa bayi yang baru saja lahir berjenis kelamin perempuan.
Namun Feri dan Arum tak bisa langsung membawa pulang bayinya. Bayi itu harus dirawat di ruang inkubator karena terlahir prematur. Nah, sebelas hari pascadirawat bayi tersebut meninggal dunia.
Saat bayi tersebut dibawa pulang dan dimandikan, Feri kaget karena bayinya berjenis kelamin laki-laki, bukan perempuan. Tak terima, ia melalui kuasa hukumnya menggugat RSUD Nganjuk sebesar Rp 5.017.100.000.
Gugatan itu didaftarkan ke PN Nganjuk pada Senin (7/9/2020). Namun 16 hari pascagugatan, ternyata Feri dan pihak RSUD Nganjuk islah, sepakat berdamai. Sebenarnya apa alasan Feri mau berdamai dalam kasus ini?
“Jadi sangat berpengaruh hasil tes DNA (atas si bayi) itu terhadap psikologis klien kami,” kata Prayogo.
“Dan dari hasil tes DNA klien kami telah menyadari bahwa anak tersebut (bayi laki-laki) secara medis dan bisa dibuktikan secara faktual bahwa anak yang telah dimakamkan itu anak kandung dari klien kami,” lanjutnya.
Sebelumnya memang sempat dilakukan tes DNA untuk memastikan apakah bayi laki-laki itu benar anak dari Feri-Arum. Tes DNA yang dilakukan RS Bhayangkara Kediri telah keluar, hasilnya menyatakan identik.
Artinya bayi laki-laki itu, kata Prayogo, adalah benar anak kliennya, Feri. Bukan bayi yang sengaja ditukar seperti isu yang berhembus di media sosial dan di masyarakat.
“Kemudian klien kami oleh pihak RSUD (Nganjuk) juga diberikan ganti kerugian yang nominalnya tidak bisa kami sampaikan secara publik. Karena itu (urusan) internal dari para pihak, seperti itu,” ungkap Prayogo.
Kuasa hukum RSUD Nganjuk, Budi Setyo Hadi, membenarkan pihak RSUD Nganjuk bersedia memberikan sejumlah ganti rugi ke Feri. Namun ia menolak menyebutkan bentuk ganti ruginya ke publik.
“Wah mohon maaf, itu (bentuk ganti ruginya urusan) internal. Jadi kita, kedua belah pihak antarpengacara tidak mengintervensi, biar pure (menjadi urusan) antara pihak tergugat dengan penggugat,” jelas Budi.