Jual Sabu-sabu, Warga Kalimantan Diringkus Polisi Nganjuk
Nganjuknews.com - Tedy Sugianto (25), warga Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan polisi Nganjuk.
Dia diringkus Tim Resmob Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk di sebuah kos di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jumat (11/9/2020) kemarin.
Kabag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan Tedy berawal dari laporan adanya transaksi narkotika, Kamis (10/9/2020).
Berdasarkan laporan yang masuk, lanjut Rony, transaksi narkotika jenis sabu-sabu itu berlangsung di wilayah Kecamatan Kertosono, Nganjuk.
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung bergerak. Hasilnya aparat mengamankan Tedy.
"Hari Jumat sekitar pukul 22.30 WIB Tim Resmob Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan Tedy," jelas Rony, Sabtu (12/9/2020).
"Saat dilakukan penggeledahan (di kos Tedy) ditemukan sejumlah barang bukti narkotika," papar Rony.
Di antaranya barang bukti yang disita aparat yakni sebuah plastik berisi sabu-sabu seberat 0,29 gram, dan sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu.
Selanjutnya ada alat hisap sabu-sabu, sobekan plastik hitam, uang tunai Rp 50 ribu, dan sebuah handphone. Barang bukti itu berserakan di kos Tedy.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saudara Tedy menerangkan dan mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah pesanan dari temannya," tutur Rony.
Kasus ini, lanjut Rony, masih dalam pengembangan aparat. Polisi juga masih mengejar orang yang memasok narkotika jenis sabu-sabu ke Tedy.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Iidik II Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Rony.
Dalam kasus ini, Tedy disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.