Jenazah Bayi Berubah Kelamin di Nganjuk Tak Diantar Ambulans
Tanjunganom, nganjuknews.com – Jenazah bayi di Nganjuk yang berubah kelaminnya ternyata tak diantar ambulans ke rumah duka. Padahal sebelumnya bayi itu dirawat intensif di RSUD Nganjuk.
Bayi tersebut adalah anak kedua pasangan Feri Sujarwo (29) dan Arum Rusalina (29), warga Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Bayi itu lahir di RSUD Nganjuk pada 18 Agustus 2020.
Karena terlahir prematur, pihak rumah sakit memutuskan memasukkan anak kedua Feri ke ruang inkubator. Namun di hari kesebelas pascadirawat, kabar buruk datang, bayi tersebut meninggal dunia.
Kuasa hukum dari Feri, Prayogo Laksono menuturkan, kliennya langsung membawa pulang bayinya seusai dinyatakan sudah tak bernyawa. Akan tetapi, jenazah bayi tidak diantar dengan ambulans.
“(Bayinya) langsung dibawa pulang, dan saat itu juga tidak difasilitasi oleh rumah sakit (berupa) kendaraan yaitu ambulans, tanpa difasilitasi itu,” jelas Prayogo kepada nganjuknews.com, Selasa (8/9/2020).
“Kemudian klien kami (membawa bayi) dengan hanya pakai selendang, dengan menaiki sepeda motor yang dibonceng oleh orang tuanya (mertua), dia membawa pulang sampai ke rumah,” lanjut Prayogo.
Menurut Prayogo, berdasarkan keterangan Feri kepadanya, sejak awal pihak RSUD Nganjuk memang tidak menawarkan fasilitas berupa ambulans. Tak hanya itu, Feri juga tak mendapat surat kematian.
“Faktanya pihak rumah sakit melakukan pembiaran klien kami dengan mengendarai sepeda motor tanpa diberikan surat kematian juga oleh pihak rumah sakit,” sebut Prayogo.
“Juga tanpa diberikan surat jalan oleh pihak rumah sakit, dengan membawa jenazah menaiki sepeda motor sampai rumah,” sambungnya.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun nganjuknews.com, pihak RSUD Nganjuk menyebut justru pihak keluarga Feri yang menolak anak keduanya diantar dengan ambulans rumah sakit.
Diberitakan sebelumnya, seorang bayi yang terlahir sebagai perempuan saat meninggal dunia berubah menjadi lelaki. Kasus ini menghebohkan masyarakat, terlebih si bayi lahir di RSUD Nganjuk.
Pihak RSUD Nganjuk mengklaim kasus ini murni maladministrasi, yang mana bidan salah menuliskan jenis kelamin di surat keterangan kelahiran, seharusnya laki-laki namun ditulis perempuan.