Habis Nyabu, 2 Warga Nganjuk Dicokok Polisi
Jatikalen, Nganjuknews.com - Dua pria di Kabupaten Nganjuk dicokok anggota Polisi seusai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pria tersebut adalah Andik Widodo (36), pekerja serabutan asal Lumpangkuwik, Jatikalen, Nganjuk, dan Eko Dwi Santoso (25) buruh tani asal Prayungan, Lengkong, Nganjuk.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah plastik klip berisi sabu-sabu 0,44 gram beserta bungkusnya dan sebuah handphone.
Lalu aparat kepolisian juga berhasil menyita sebuah alat hisap atau bong, sebuah pipet kaca yang ada sisa sabu-sabu, dua sekop sedotan, dan sebuah korek api gas.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berkat informasi warga bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jatikalen, Nganjuk.
Atas informasi tersebut, Selasa (8/9/2020) Tim Rajawali 19 Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk menindaklanjutinya. Akhirnya mereka berhasil menangkap kedua tersangka yang habis mengkonsumsi sabu-sabu.
Dijelaskan oleh Iptu Rony Yunimantara, kedua tersangka membeli sabu-sabu dari seseorang yang masih dalam pengembangan di wilayah luar Kabupaten Nganjuk.
Sementara atas perbuatannya, kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk. Kedunya terancam pasal 114 ayat 1, jo pasal 112 ayat 1, jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.