Edarkan Sabu-sabu, Purel Berbek Diringkus Polisi di Guyangan
Nganjuknews.com - Purel atau pemandu lagu asal Kecamatan Berbek, Nganjuk, berinisial S (33) diringkus Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, Senin (21/9/2020). Ia ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu.
Purel S. Foto: Humas Polres Nganjuk/nganjuknews.com
Tertangkapnya S bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba. Setelah mendapat informasi, aparat kepolisian lantas ke lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran barang haram sabu-sabu.
Nah, saat itu polisi mencurigai S. Lantas yang bersangkutan diamankan di depan indekos di Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor, Nganjuk, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan S, polisi menemukan sabu-sabu.
"Dari tangan S ditemukan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu-sabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,28 gram," ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Rabu (23/9/2020).
"Saudari S mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah pesanan dari saudara Diyan yang kini statusnya masih DPO," lanjut Rony.
Kepada aparat, S mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari koleganya, saudari IF (32). IF mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari temanya di luar kota. Saat membeli, IF ditemani YP (25) dan LA (28).
"(Dari tangan IF) ditemukan barang bukti sebuah tas hitam yang didalamnya berisi tiga pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu, dan saat dilakukan penangkapan terhadap IF berhasil diamankan juga YP dan LA," tutur Rony.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini S, IF, YP dan LA ditahan di Mapolres Nganjuk. Mereka terancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009.