Edarkan Pil Koplo, Paijo Diciduk Polisi Nganjuk
Nganjuknews.com - Murfan Hadi Prasetyo (27) alias Paijo, pemuda asal Desa Kerep Kidul, Kecamatan Bagor, harus mendekam sel tahanan Polres Nganjuk. Ia ditangkap karena mengedarkan pil double L atau pil koplo.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, tertangkapnya Murfan berawal dari penggeledahan yang dilakukan Sat Resnarkoba terhadap Eko Budi Hartono pada Selasa (15/9/2020) dini hari.
Kala itu, Eko bersama rekan-rekannya tengah beraktivitas di Jalan Lurah Surodarmo, Kelurahan Bogo, Kecamatan Nganjuk, Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan Eko, polisi menemukan tiga butir pil koplo.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil double L sebanyak tiga butir beserta grejeng rokok yang dibungkus plastik klip, yang pada saat itu disimpan di saku celana," jelas Rony, Rabu (16/9/2020).
Saat diintrogasi aparat, Eko mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari Murfan alias Paijo. Berbekal keterangan tersebut, polisi lantas menggerebek kediaman Murfan. Sejumlah barang haram pun berhasil disita.
"Pada saat itu (Murfan) sedang berada di dalam kamar. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa pil double L sebanyak 15 butir yang dibungkus plastik klip," tutur Rony.
Selain pil koplo, polisi juga menyita sebuah handphone yang digunakan Murfan untuk bertransaksi. Menurut pengakuan Murfan, pil koplo itu diperolehnya dari seseorang yang masih dalam pengembangan aparat.
Dalam kasus ini, Murfan disangkakan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kini Murfan mendekam di jeruji besi Polres Nganjuk.