Diduga Usir Wartawan, 2 Satpam RSUD Nganjuk Dipanggil Polisi
Nganjuknews.com - Dua personel satuan pengamanan (satpam) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nganjuk dipanggil Satreskrim Polres Nganjuk, Kamis (24/9/2020). Mereka dimintai keterangan terkait kasus dugaan pengusiran wartawan.
“Jadi hari ini saya mendampingi dari petugas satpam RSUD untuk memenuhi panggilan, (untuk) dimintai keterangan di Polres Nganjuk,” jelas Humas RSUD Nganjuk, Eko Santoso, saat ditemui di Polres Nganjuk, Kamis (24/9/2020).
Menurut Eko, dua personel satpam RSUD Nganjuk ini hanya dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Nganjuk. Namun ia tak bersedia membeberkan materi pertanyaan penyidik ke kedua satpam yang dipanggil polisi ini.
“Belum, jadi masih proses,” ucap Eko saat menjawab pertanyaan wartawan terkait apa materi yang ditanyakan penyidik ke kedua satpam.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Prayogo Laksono mengapresiasi langkah cepat Polres Nganjuk dalam merespon laporan masyarakat, dalam kasus ini adalah laporan seorang wartawan yang diusir saat meliput di RSUD Nganjuk.
“Pihak kepolisian telah bekerja dengan baik. Kami sangat mengapresiasi respon cepat dalam menindaklanjuti laporan dari warga,” tutur Prayogo.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan, membenarkan pihaknya menghadirkan dua personel Satpam RSUD Nganjuk untuk dimintai keterangan penyidik. Mereka dipanggil untuk diklarifikasi.
“Tadi kita panggil untuk klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap dua Satpam RSUD Nganjuk untuk melihat fakta peristiwa yang terjadi saat itu, mengenai dugaan pengusiran wartawan saat akan meliput,” jelas Nikolas.
Sebagai informasi, kasus ini bermula sejumlah wartawan meliput kasus bayi berubah kelamin di RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2020). Namun saat melakukan peliputan, diduga awak media diusir oleh Satpam atas perintah oknum RSUD Nganjuk.
Tak terima, wartawan yang diduga diusir tersebut melapor ke Polres Nganjuk. Langkah pelaporan ini didukung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nganjuk. Sebab aktivitas peliputan wartawan dilindungi UU.
“Ini merupakan pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi dalam suatu negara,” jelas Ketua PWI Kabupaten Nganjuk, Andik Sukaca, beberapa waktu lalu.